MENYOAL HAK ISRAEL MENYIKSA TAHANAN

Oleh: Mansyur Alkatiri

Dimuat di: Majalah UMMAT, No. 45 Thn. III, 1 Juni 1998 / 5 Safar 1419 H

Penggunaan cara-cara kekerasan terhadap tahanan Palestina, ditentang keras lembaga-lembaga HAM

METODE PENYIKSAAN ISRAEL DI PENJARA. Cara-cara hina rezim kejam
METODE PENYIKSAAN ISRAEL DI PENJARA. Cara-cara hina rezim kejam

Selama diinterogasi agen rahasia Israel di tahun 1996, setiap harinya kepala Abed Ahmar, seorang aktifis Palestina, ditutupi kerudung yang dibasahi air seni dan kotoran. Kadang-kadang, ia digoncang-goncangkan cukup keras atau diikat dalam posisi menyakitkan.

Setelah dua bulan interogasi, agen-agen Shin Bet itu datang dengan tangan kosong. Tak lagi menyiksa. Mereka pun membebaskan Abed Ahmar, anggota sebuah faksi PLO yang menentang perjanjian damai dengan Israel, begitu saja. Ahmar tak dikenakan tuduhan apapun. Dengan kata lain, ia tak bersalah.

Kasus yang menimpa Abed Ahmar dan ribuan warga Palestina lainnya yang pernah menjalani penyiksaan serupa, kini untuk pertama kalinya ditanggapi oleh Mahkamah Agung Israel. MA memutuskan membuka dengar pendapat kasus itu mulai Rabu (20/5) kemarin, untuk menguji pendirian Shin Bet bahwa mereka perlu menggunakan metode kekerasan terhadap tahanan Palestina, guna mengorek informasi dari kaum militan, dan mencegah serangan teror terhadap Israel.

Permohonan itu diajukan oleh empat mantan tahanan dan dua organisasi HAM utama negeri itu, yang meminta dengan sangat agar MA memberlakukan larangan keras atas segala bentuk penistaan fisik yang melanggar konvensi internasional tentang penyiksaan. Israel turut menandatangani konvensi itu. “Disini, orang diperlakukan sebagai bersalah sampai terbukti dia tak bersalah,” ujar pengacara Ahmar, Allegra Pacheco.

Pemerintah Israel selama ini beranggapan, penggunaan “tekanan fisik moderat” untuk mengorek informasi dari ratusan tawanan Palestina yang ditahan tanpa tuduhan resmi itu sangat penting. Itu dimaksudkan untuk membongkar rencana terorisme dan mencegah terjadinya korban manusia.

Menurut kesaksian beberapa tahanan Palestina, metode itu termasuk mengguncang-guncang dengan keras, menutup mata dan menyumbat. Para tahanan itu juga diletakkan diatas bongkahan-bongkahan es dan ditempatkan diruangan dimana diperdengarkan musik dengan suara yang memekakkan telinga.

Cara-Cara Hina

Beberapa kelompok Hak-hak Asasi Manusia telah meminta MA melarang metode penyiksaan itu. B’tselem, sebuah kelompok HAM Israel melaporkan, 85 persen dari 1.000 sampai 1.500 tahanan Palestina yang diinterogasi setiap tahunnya, telah disiksa secara rutin. Padahal kebanyakan mereka akhirnya dibebaskan, tanpa dikenai tuduhan apapun.

Menurut direktur B’tselem, Yuval Ginbar, tindakan brutal seperti itu hanya menimbulkan kebencian yang lebih besar terhadap Israel dan mengekalkan kekerasan.

“Petugas keamanan tidak menimbang akibat dari ratusan orang Palestina yang kembali ke masyarakatnya dengan membawa perasaan pahit dan marah,” kata Ginbar. “Banyak negara demokrasi memerangi terorisme dengan menggunakan teknik-teknik interogasi yang cerdas dan membuktikan tak kalah efektif dari metode-metode yang brutal.”

Dan Yakir, seorang pembela HAM, meminta mahkamah untuk melarang petugas keamanan menggoncang-guncang tertuduh dengan keras, yang dia namakan “cara-cara hina yang mengingatkan kepada interogasi rezim-rezim kejam.” Yakir mendesakkan tuntutan oleh keluarga Abdel Zamed Hassan Harizat, yang diguncang sangat kuat selama ditahan April 1995. Harizat pun meninggal beberapa hari setelah ditahan.

Tuntutan untuk mencabut cara-cara biadab itu juga disuarakan oleh ahli-ahli hukum PBB dan kelompok HAM Amnesti Internasional. Menurut mereka, keadaan darurat apapun tak bisa membenarkan penggunaan teknik-teknik interogasi yang mengandung kekerasan oleh semua bangsa, termasuk Israel.

Namun jaksa Shai Nitzan membela cara-cara interogasi seperti itu. Menurutnya, ancaman teroris begitu besar sehingga interogator Israel harus menggunakan tekanan fisik pada para tertuduh. “Dalam situasi keamanan sekarang, penggunaan metode “goncangan” itu vital,” ujarnya seperti dikutip The Washington Post (21/5).

Ahmar (30), mantan mahasiswa Universitas Bethlehem, dibebaskan dua pekan silam setelah 30 bulan mendekam di penjara Israel tanpa diadili. Ia ditangani agen Shin Bet selama 2 bulan. Selasa pekan silam, Ahmar menceritakan kisahnya kepada wartawan, di rumahnya.

“Agen-agen itu menyimpan kerudung kotor itu di kamar mandi dan mereka mengencingi kerudung-kerudung itu,” tutur Ahmar, aktifis Front Rakyat untuk Pembebasan Palestina, seperti dikutip Associated Press.

Ahmar sering dibangunkan dari tidur dan diikat duduk di kursi dalam posisi kursi yang membuat tubuh sakit, selama berjam-jam. Makanan disajikan dalam tempat yang jorok, dekat lobang di lantai toilet. “Saya coba untuk melupakannya,” kata Ahmar yang kini terus merasakan sakit di bagian perutnya. “Mengingat lagi kejadian itu saja sudah membuat saya tertekan.”

Mansyur Alkatiri

By mansyur

2 thoughts on “Israel Siksa Tahanan Palestina”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *